Rabu, 3 Juni 2026

Badan Ekspor

Aktivis 98 Nilai DSI Sebagai Terobosan Tata Kelola SDA dan Perkuat Ekonomi Nasional

Dengan adanya DSI maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia. 

Tayang:
Penulis: Erik S
Tribunnews.com
Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri menilai Danatara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan terobosan mewujudkan pasal 33 UUD 1944. 

Ringkasan Berita:
  • Andrianto Andri menilai DSI mewujudkan Pasal 33 UUD, menguatkan pengelolaan SDA demi kemakmuran rakyat luas.
  • DSI, dibentuk 20 Mei 2026, menjadi pintu ekspor tunggal komoditas strategis demi peningkatan devisa nasional.
  • Menurutnya, DSI menghentikan pelarian devisa, mewajibkan transaksi ekspor tercatat di bank domestik secara penuh transparan.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan Reformasi 1998 Andrianto Andri menilai Danatara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan terobosan mewujudkan pasal 33 UUD 1944.

Pasal tersebut mengatakan semua sumber daya alam (SDA) yang ada di tanah air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Semua itu merupakan koreksi atas apa yang terjadi sejak Indonesia 81 tahun yang lalu.

Baca juga: Enam Butir Aspirasi Pengusaha kepada DSI untuk Cegah Praktik Under-Invoicing Ekspor 

DSI dibentuk sejak 20 Mei 2026 sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk komoditas SDA strategis. 

Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tatakelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat.

“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh Pemerintahan sekarang,” kata Andrianto, Senin (1/7/2026).

Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan hasil SDA dalam negeri sangat luar biasa.

"Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain.  Para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri," kata dia.

Sekarang, lanjut dia mekanisme lama itu tidak bisa lagi digunakan.

Dengan adanya DSI maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia. 

DSI itu menegaskan, tidak boleh lagi ada devisa yang mengendap atau tertahan di bank-bank negera lain.

“Jadi, apa yang dilakukan DSI hanya untuk memastikan bahwa semua hasil ekspor SDA yang dihasilkan negara ini harus 100 persen menjadi milik negara ini, bukan milik eksportir dan harus berada di dalam negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarian devisa di mana yang diekspor adalah barang dalam negeri tetapi yang menikmai adalah orang-orang luar,” kata mantan Ketua Umum Humanika itu.

Andrianto mengatakan apa yang dilakukan Presiden Prabowo sangat tepat dan ditunggu rakyat.

Indonesia sangat membutuhkan devisa yang besar untuk memastikan program-program unggulan Presiden dapat terlaksana dengan baik.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved