Jumat, 5 Juni 2026

DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang 

Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGESAHAN UU - Ilustrasi. Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (3/6/2026). 

5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah 

6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal

7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan

8. Surat Utang Danantara

9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi

10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas

11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

12. Aset Kripto 

13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring 

14. Pusat Finansial Internasional Indonesia

15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM

16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative 

17. Bank Dalam Penyehatan
 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved