Selasa, 9 Juni 2026

OJK Wajibkan Pemda Bentuk Unit Khusus Pengelola Jika Ingin Terbitkan Obligasi Daerah

Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah diminta mendirikan terlebih dulu unit khusus pengelola instrumen pembiayaan tersebut

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reza Deni
SYARAT PENERBITAN OBLIGASI DAERAH - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (depan, kedua dari kiri) saat menjadi narasumber di diskusi publik yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026). Pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah maupun sukuk daerah harus memiliki unit khusus yang bertugas mengelola instrumen pembiayaan tersebut/Tribunnews Reza Deni 

Ringkasan Berita:
  • Pemda yang ingin menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah diminta mndirikan terlebih dulu unit khusus yang bertugas mengelola instrumen pembiayaan tersebut.
  • Hal tersebut demi memastikan bahwa proses penerbitan obligasi daerah sesuai ketentuan pasar modal dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi meminta pemerintah daerah (Pemda) yang ingin menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah agar memiliki unit khusus yang bertugas mengelola instrumen pembiayaan tersebut.

Menurut Hasan, keberadaan unit khusus itu menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh proses penerbitan obligasi daerah berjalan sesuai ketentuan pasar modal serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hasan mengatakan unit khusus tersebut nantinya bertanggung jawab mengawasi berbagai aspek penerbitan obligasi daerah, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, hingga pengelolaan risiko.

"Pemda juga wajib memiliki satu unit khusus untuk pengelola obligasi daerah atau sukuk daerah. Ini juga sudah kita wajibkan ada unit yang khusus melakukan ini," kata Hasan dalam diskusi publik yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).

Hasan menjelaskan, salah satu tugas utama unit tersebut adalah mengikuti perkembangan pasar modal sekaligus memastikan pemerintah daerah mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Unit tersebut juga bertugas mengawal pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi yang menjadi salah satu prinsip utama dalam pasar modal.

"Tugas utamanya misalnya harus mengikuti perkembangan di pasar modal, kemudian memastikan compliance terhadap seluruh pengaturan, tuntutan keterbukaan informasi dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Temui Sri Sultan, Melchias Mekeng Mantapkan Wacana Obligasi Daerah untuk Percepatan Pembangunan

Menurut Hasan, unit pengelola obligasi daerah juga berperan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan penerbitan surat utang daerah.

Dengan demikian, seluruh proses mulai dari penerbitan hingga pelaporan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Unit ini bertanggung jawab memberikan masukan kepada emiten, dalam hal ini pemerintah daerah, agar setiap langkah penerbitan maupun pelaporan tetap comply dengan seluruh ketentuan yang berlaku, terutama di sektor pasar modal," kata dia.

Hasan menuturkan, unit khusus tersebut juga memiliki fungsi penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

Melalui unit tersebut, Pemda dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada otoritas sekaligus memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

Baca juga: Kemenkeu: Pemda Perlu Gunakan Pembiayaan Kreatif Obligasi Daerah untuk Biayai Infrastruktur

"Unit ini juga membantu pemerintah daerah dalam pertanggungjawaban kepada publik. Penyampaian laporan kepada otoritas harus tepat waktu dan transparan," katanya.

Hasan menyebut, unit pengelola obligasi daerah juga akan berfungsi sebagai penghubung atau liaison antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari investor pemegang obligasi atau sukuk daerah, OJK sebagai regulator, hingga pihak-pihak lain yang terkait dengan penerbitan instrumen tersebut.

"Unit ini nantinya menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan pemegang obligasi, pemegang sukuk, otoritas, dan para pemangku kepentingan lainnya," ucap Hasan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved