Virus Corona
100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram @dkijakarta.
Diketahui pihak Pemprov sudah membagikan 100.000 alat rapid test.
Baca: dr Bambang Sutrisna Meninggal karena Corona, Anak Curiga Ayahnya Tertular dari Pasien
Pembagian dilakukan pada Selasa (24/3/2020) ke seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit umum daerah.
Hal ini diumumkan melalui Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Selasa.
Tak hanya itu, dalam unggahan Instagram, Pemprov DKI juga menjelaskan soal prosedur rapid test.
Dalam melakukan rapid test, terdapat dua prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov.
Yakni pencarian aktif puskesmas ke masyarakat serta pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit.

Untuk pencarian aktif, pihak puskesmas menghubungi pasien yang memiliki riwayat kontak langsung.
Kontak yang dilakukan memiliki risiko rendah hingga tinggi.
Orang dalam pemantauan (ODP) juga harus diikut sertakan dalam rapid test.
Kemudian pihak puskesmas menjelaskan kepada pasien tahapan dari pemeriksaan tersebut.
Petugas juga diminta untuk menyampaikan perihal risiko serta persetujuan.
Setelah itu barulah dilakukan rapid test dan juga pencatatan.
Baca: Sejumlah Pemudik dari Jakarta yang Tiba di Wonogiri Menderita Batuk, Pilek, dan Demam
Baca: Gubernur Ganjar Bantah Kota Tegal Lockdown, Tepatnya Isolasi Kampung
Apabila hasil dari rapid test positif, akan langsung dilakukan pengambilan swab.