Virus Corona
100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
Pasien akan diminta untuk isolasi mandiri ataupun dirujuk ke shelter selama menunggu hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Namun apabila kondisi memburuk sebelum hasil didapatkan, maka akan langsung diarahkan ke rumah sakit rujukan.
Sementara itu, apabila hasil dari rapid test negatif, pasien mendapatkan beberapa informasi.
Yaitu, untuk tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Nantinya jika kondisi memburuk akan langsung dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan ulang (rapid test) satu kali lagi di hari ke tujuh ataupun 10 setelah tes pertama.
Sedangkan prosedur pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit, pasien sendiri yang datang ke fasilitas kesehatan.
Kemudian untuk melakukan rapid test harus disesuaikan dengan kriteria pasien.
Nantinya pasien akan diarahkan ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan.
Baca: Bayi 2 Bulan Berjuang Lawan Corona Sendirian, Dipisahkan dari Orang Tua, Sang Ibu Tak Bisa Dampingi
Baca: Kemenag Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS dan BOP untuk Cegah Corona
Seperti pada prosedur pencarian aktif, petugas akan menjelaskan tahap pengecekan dan juga informasi yang lain.
Setelah itu dapat dilakukan rapid test dan pencatatan.
Langkah selanjutnya, apabila hasil positif akan dilakukan pengambilan swab dan isolasi mandiri.
Maupun dengan dirujuk ke shelter yang disesuaikan dengan kriteria selama menunggu hasil PCR.
Apabila kondisi memburuk sebelum hasil keluar, pasien dapat langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akan tetapi, bila hasil negatif, pasien tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.