Virus Corona
100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan prosedur dalam pelaksaan rapid test terkait pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
Kemudian jika kondisi memburuk akan dirujuk ke rumah sakit dan lakukan PCR.
Baru selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang pada hari ketujuh hingga ke-10 dari tes awal.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan rapid test.
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Baca: Selain Penginapan Layak, Pemprov DKI Juga Beri Asupan Susu Bagi Tenaga Medis
Untuk pertanyaan lebih lanjut perihal Covid-19, Pemprov Jakarta telah menyediakan layanan telepon.
Warga Jakarta dapat langsung menghubungi 112 atau 081 112 112 112.
Pihak Pemprov Jakarta juga sudah menyiapkan portal yang berisi update informasi perkembangan Covid-19.
Maupun pengetahuan dan juga melakukan penilaian diri, di corona.jakarta.go.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)