Selasa, 23 September 2025

Virus Corona

Pengamat Sebut Keputusan Jokowi Terapkan PSBB sudah Tepat, Tapi Harus Ada Implementasi Efektif

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan PSBB sudah tepat.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Kompas tv
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah 

"Nanti RT dan RW dibantu oleh tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, organisasi kepemudaan dan lain sebagainya, itu semuanya digerakan bersama-sama," jelasnya.

"Karena ini kan yang dimaksudkan soal kesadaran, artinya pada tataran perilaku, dan mengubah ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan," imbuhnya.

Kemudian Trubus mengatakan kebijakan ini harus dilakukan secara kolaboratif yaitu antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk melawan Covid-19, pemerintah memilih opsi PSBB

Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam konferensi pers yang digelar di Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020)

Kebijakan PSBB sendiri tercantum pad Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi yang dikutip dari Tribunnews.com. 

Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.

Baca: UPDATE Corona Global, Rabu (1/4/2020), Pukul 08.00 WIB, Kasus Covid-19 di AS Masih Paling Tinggi

Baca: Fokus Tangani Corona, Arab Saudi Harap Umat Islam Tunggu Kepastian Ibadah Haji

Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Adapun penertian PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa,

untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca: Update Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 1.528 Kasus, Hanya 2 Provinsi yang Nol Kasus

Baca: Curhat Pasien Sembuh dari Virus Corona, Berharap Tak Dikucilkan dan Butuh Support Serta Doa

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan