Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana (Napi) dan anak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

snopes.com
Ilustrasi narapidana 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana (Napi) dan anak.

Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi sel tahanan (Internet)

Baca: Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan Dibebaskan

"Kebijakan ini diperkirakan ada sejumlah 30.000 lebih narapidana dan anak yang akan menjalankan asimilasi di rumah," papar Nugroho.

Lebih lanjut, ia memaparkan, para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

"Dan sampai dengan nanti pada saatnya jatuh pada dua pertiga masa pidana," ujarnya.

Nugroho menyampaikan, total ada 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan.

Adapun 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi.

Sedangkan 4.339 lainnya mendapat integrasi.

"Sampai dengan hari ini telah dilakukan pengeluaran narapidana sejumlah 13.430," jelas Nugroho.

Baca: Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona

Baca: 14 Napi Covid-19 Dibebaskan LP Blitar Lebih Cepat Untuk Cegah Menjangkitnya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara.

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan mengenai satu diantara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan.

Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19

Baca: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, IDI: Masih Sangat Berharap Ketersediaan APD

Seperti tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Serta rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Bunyi diktum Keputusan Menkumham seperti dilansir Kompas.com:

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19."

Seperti diketahui ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi.

Bagi napi harus sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

Baca: LAYAK Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Merebak Penolakan Daerah Lain

Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Pukul 12.00 WIB: 297 Kasus baru di Amerika Serikat

Seain itu, bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan