Virus Corona
Ekskavator Diturunkan Gali Liang Lahat Untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur
Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan SOP Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, terus mengalami peningkatan.
Editor:
Adi Suhendi
Selain TPU Tegal Alur, Pemprov DKI Jakarta memilih TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, untuk keperluan serupa.
Lahan di dua TPU ini luas, begitu penjelasan Kabid Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta, Siti Hasni, kepada TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).
Tak hanya Covid-19, jenazah yang meninggal karena penyakit menular lainnya juga biasa dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Jenazah ditempatkan satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.
Baca: UPDATE Corona Global 5 April: Tambahan Kasus Indonesia Paling Banyak se-Asia Tenggara
Dinas terkait tak membagi blok khusus untuk pemakaman jenazah dengan penyakit menular.
Siti menjamin jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU itu tak akan menulari warga sekitar.
"Dinas Kesehatan memperlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujar dia.
SOP untuk jenazah pasien Covid-19, sejak dari rumah sakit sudah dikafani dan dibungkus plastik tebal, sebelum dimasukkan ke dalam peti mati.
Baca: Komunitas Sunda Gotong Royong Bantu Pemerintah Hadapi Corona
Pemakaman korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Mereka yang dimakamkan, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.