Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020. 

6) Pemadam kebakaran

7) Pusat informatika nasional

8) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

9) Bea cukai di pelabuhan/ bandara/perbatasan darat

10) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

11) Kantor pajak

12) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

13) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.

14) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Baca: Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

B. Perusahaan Komersial dan Swasta

Ilustrasi Customer Service
Ilustrasi Customer Service (Salesforce.com)

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3) Media cetak dan elektronik.

5) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel, IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT

5) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan