Virus Corona
Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan
Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
6) Pemadam kebakaran
7) Pusat informatika nasional
8) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
9) Bea cukai di pelabuhan/ bandara/perbatasan darat
10) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
11) Kantor pajak
12) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
13) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
14) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Baca: Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
B. Perusahaan Komersial dan Swasta

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara system pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
3) Media cetak dan elektronik.
5) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel, IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT
5) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.