Virus Corona
Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan
Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam PMK tersebut, peliburan tempat kerja menjadi satu poin yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB.
Hal itu disebutkan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; e. pembatasan moda transportasi; dan f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca: Edaran Menteri Agama Panduan Ramadhan, Tak Perlu Buka Bersama dan Sahur On The Road
Dalam penjelasannya, peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Namun, ada pengecualian peliburan sejumlah tempat kerja.
Antara lain kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian instansi pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar.
Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan.
Baca: Puskesmas Kini Dapat Layani Screening Covid-19, Ini Dua Metode yang Diterapkan
A. Kantor Pemerintah

1) Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, yakni instansi TNI dan Polri.
2) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
3) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
4) Pembangkit listrik dan unit transmisi
5) Kantor pos