Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Berikut daftar 36 tempat kerja yang tetap boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan sesuai PMK RI Nomor 9 Tahun 2020. 

1) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

2) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.

3) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

4) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan