Virus Corona
Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19
Berikut Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 PSBB adalah pembatasan kegiatan
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memutuskan kebijakan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020, Rabu (8/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Dalam Penerapan PSBB ada beberapa hal yang akan dibatasi.

Berikut hal-hal yang akan dibatasi dalam penerapan PSBB sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020:
Baca: Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020
Baca: Kabupaten Bekasi Ikuti Jejak Jakarta Ingin Terapkan PSBB
- Kegiatan Persekolahan
Proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara dihentikan dan diganti dengan proses belajar mengajar di rumah melalui media yang paling efektif.
Selain itu, semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Meski demikian, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap seperti biasanya.
- Tempat Kerja
proses bekerja di tempat kerja juga dibatasi.
Proses bekerja di tempat kerja diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Namun pembatasan ini terkecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Kegiatan Keagamaan
Selain persekolahan dan pekerjaan, kegiatan keagamaan juga dibatasi.
Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.