Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19

Berikut Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 PSBB adalah pembatasan kegiatan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB, Mulai Aktivitas Sekolah hingga Keagamaan 

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Sementara itu, terkait pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dihadiri tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Baca: Selesai Berkoordinasi, Anies Baswedan Sebut PSBB di Jakarta akan Jadi Rujukan Jabar dan Banten

Baca: Update PSBB Jakarta: Anies Inginkan Ojek Online Bisa Beroperasi, Tunggu Konfirmasi Pusat

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Selain itu juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.

5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

- Kegiatan Sosial dan Budaya

Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan