Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19

Berikut Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 PSBB adalah pembatasan kegiatan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB, Mulai Aktivitas Sekolah hingga Keagamaan 

Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.

(Tribunnews.com/ Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan