Virus Corona
Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19
Berikut Hal-hal yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 PSBB adalah pembatasan kegiatan
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.
(Tribunnews.com/ Fajar)