Kamis, 4 September 2025

Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker

Mabes Polri melaporkan data berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama penerapan kebijakan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker melintasi deretan masker yang dijual di pinggir Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Imbauan pemerintah terhitung sejak 5 April 2020 agar setiap warga Indonesia mengenakan masker saat beraktivitas ke luar rumah sesuai anjuran WHO, ternyata masih diabaikan sebagian masyarakat Kota Bandung, padahal Kota Bandung sudah dinyatakan masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri melaporkan data berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat tidak memakai masker mendominasi pelanggaran selama pelaksanaan PSBB.

"Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan masker sebanyak 11.240 pelanggar."

"Disusul kendaraan yang kapasitasnya lebih dari 50 persen sebanyak 3.357 pelanggar."

"Serta roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 1.430 pelanggar," urai Asep dikutip dari siaran langsung konferensi pers di akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (20/04/2020).

Sedangkan untuk laporan jumlah kendaraan yang memasuki wilayah DKI Jakarta melewai cek poin sebanyak 700.686 kendaraan.

Baca: KAI Siap Layani Distribusi Pangan Selama Penerapan PSBB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra (Tangkap layar Instagram.com/divisihumaspolri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra (Tangkap layar Instagram.com/divisihumaspolri)

Dengan rincian roda dua sebanyak 454.816 kendaraan, sisianya 245.870 merupakan roda empat.

Asep juga menyinggung rencana sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa.

Ia menegaskan pihak Mabes Polri tidak akan memberikan izin kepada ormas tersebut untuk melangsungkan kegiatannya.

Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Maklumat ini mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, bahwa tidak ada tidak kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan orang berkumpul dengan jumlah banyak, baik tempat umum maupun tempat sendiri."

"Maka dengan tegas, baik pihak kepolisian menyampaikan tidak mengeluarkan surat izin demonstrasi tersebut," ujar Asep.

Baca: Hari ke-11 PSBB, DPRD DKI: Pasar Ramai dan Jalanan Masih Macet

Tren Kejahatan Naik

Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan.
Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan. (Daily Hive Vancouver)

Asep Adi Saputra mengatakan adanya kenaikan angka kejatahan sebesar 11,80 persen.

"Berdasarkan evaluasi untuk jumlah kejahatan, pada minggu ke-15 dan minggu ke-16 secara keselurahan mengalami angka peningkatan sebesar 11, 80 persen."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan