Virus Corona
Fachrul Razi Beberkan Alasan Larangan Mudik Diterapkan Pada Awal Ramadan
Pemeritah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeritah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan alasan pelarangan mudik diterapkan lebih awal yakni 24 April 2020 atau awal bulan Ramadhan.
Menurutnya, masyarakat biasanya sudah mengambil ancang-ancang atau persiapan pulang kampung di waktu tersebut.
Baca: Tata Cara Salat Tarawih di Rumah Selama Pandemi Corona, Simak Niat hingga Bacaannya di Sini!
"Biasanya di awal Ramadan sudah mengambil ancang-ancang, kalau kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadan diumumkan tidak boleh, jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul Razi usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi melalui video konferensi, Selasa (21/4/2020).
Fachrul Razi menyakini, jika larangan mudik sudah mulai diberlakukan di awal Ramadan, masyarakat tak akan merencanakan untuk mudik sejak awal.
Ia juga menyebut, larangan mudik ini diharapkan tak mengurangi semangat beribadah di bulan suci Ramadan.
Baca: Kasus Positif Virus Corona Bertambah 375 Pasien, Ini Sebaran Kasus Terbaru di 23 Provinsi Indonesia
"Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus, di rumah saja. Saya Kemenag mendukung sekali pelarangan ini dilajukan lebih awal di awal Ramadhan mudah-mudahan tidak mengurangi semangat dan kegairahan kita di bulan Ramadhan," jelasnya.
Fachrul Razi pun mengatakan, kegiatan mudik saat wabah Covid-19 lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaat.
"Mudik sekarang lebih banyak mudaratnya, tanpa disadari dapat membawa virus ke kampung. Mudarat kebih banyak dari manfaat," kata Fachrul Razi.
Polri Bakal Perbanyak Check Point hingga ke Jalur Non Tol
Polri bakal memperbanyak pendirian titik check point bersamaan dengan aturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah karena pandemi virus corona atau Covid-19.
"Tentu kami akan melakukan titik penjagaan melalui check point. Pendirian check point hampir sama seperti pengamanan Operasi Ketupan tahun lalu hanya saja saat ini ada yang khas yaksi ditambah PSBB dan jaga jarak," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Baca: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, Polisi Sudah Siapkan Skemanya
Untuk melakukan pengawasan agar benar-benar tidak ada arus mudik, Asep mengatakan Polri bakal melakukan penjagaan ketat mulai dari titik keberangkatan seperti terminal, statiun kereta api, bandara hingga pelabuhan.