Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Update Corona di Indonesia 8 Mei: Bertambah 336 Kasus Baru, Total Pasien Positif Jadi 13.112

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut hingga kini masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di tanah air.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Virus Corona (Covid-19) di Indonesia per 8 Mei 2020 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (IST)

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Jumat. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. 

Baca: Jangan Nekat Mudik, Ada Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta!

Baca: Bolehkah Masyarakat Mudik Lokal Antar-Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran?

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan