Virus Corona
Update Corona di Indonesia 8 Mei: Bertambah 336 Kasus Baru, Total Pasien Positif Jadi 13.112
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut hingga kini masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di tanah air.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Pravitri Retno W
"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Baca: Enam Kriteria Transportasi Laut yang Boleh Berlayar di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Transportasi Umum Dibuka Kembali, Polisi Minta Dishub Ikut Awasi Pemudik
Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR test dan rapid test.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)