Virus Corona
Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI
Dalam regulasi itu, kepolisian bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan teguran oleh petugas.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Namun, wewenang yang memberikan sanksi denda adalah Satpol PP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian memang tidak berwenang memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB dalam regulasi tersebut.
Namun mereka masih bisa memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar PSBB.
Baca: Sesuai Pergub DKI, Polisi Sebut Satpol PP yang Berwenang Denda Pelanggar SPBB
"Sanksi denda satpol PP yang punya kewenangan. Kalau ada yang melawan petugas saat itu baru polisi yang punya kewenangan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dalam regulasi itu, kepolisian bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan teguran oleh petugas.
Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan KUHP.
"Memang ada dalam pergub itu ada aturan misalnya udah dikasih sanksi sama saptol PP. Dia ngamuk nih, misalnya nggak terima kayak di Bogor. Nah baru polisi punya kewenangan, dikasih dia pasal 93 melawan petugas kan gitu," pungkasnya.
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ungkap Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Baca: Wagub DKI: Ada 2,1 Juta KK Penerima Bansos Fase II, Tanggung Jawab Dibagi Dua Dengan Kemensos
Sebab, pencegahan tidak bisa dikerjakan cuma sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
Baca: Kemendikbud Yakin Program Kampus Merdeka Dorong Mahasiswa Makin Berinovasi
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.