Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI

Dalam regulasi itu, kepolisian bisa memberikan sanksi pidana bagi pelanggar yang mencoba melawan saat diberikan teguran oleh petugas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana penutupan IKEA, Alam Sutera, Tangerang, oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang, Minggu (10/5/2020). Pengunjung diminta untuk menghentikan kegiatan belanjanya. 

Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," pungkas Anies.

Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan