Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000. 

Sehingga pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.

Kemenkes mengungkapkan upaya ini sebagai cara agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena dianggap mencari keuntungan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak faskes.

Untuk mencegah pandemi covid19 karyawan Tribun Jateng mengikuti rapid test di Gedung Kompas Gramedia Jalan Menteri Supeno No 30 Semarang, Kamis (25/06/20). Rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk mencegah pandemi covid19 karyawan Tribun Jateng mengikuti rapid test di Gedung Kompas Gramedia Jalan Menteri Supeno No 30 Semarang, Kamis (25/06/20). Rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.

Keputusan itu telah ditetapkan sejak Senin (6/7/2020) oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta.

Tarif maksimal berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test atas permintaan sendiri.

Namun Kemenkes meminta agar rapid test tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sudah berkompeten.

Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid tes pada masyarakat juga harus beradal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca: Stafsus Presiden Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional

Baca: Bandara Internasional Suvarnabhumi Thailand Tawarkan Rapid Test untuk Kedatangan Internasional

Kemenkes berharap para faskes maupun pihak yang memberikan pelayanan rapid test bisa mengikuti batasan tarif tertinggi.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengeluhkan harga rapid test terlalu mahal.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transporasi umum.

Banyak masyarakat merasa harga rapid test lebih mahal dibandingkan dengan tiket perjalanan mereka.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test. (Istimewa)

Meski demikian, Budi Karya memahami perihal urusan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," terang Budi Karya dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan