Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000. 

Sementara itu, Kemenhub juga telah melakukan upaya terkait permasalahan ini.

Di mana Kemenhub telah memberikan aturan pada operator transportasi umum untuk dapat menetapkan mitra dalam pelaksaan rapid test.

Biaya rapid test diketahui memang berbeda antara satu faskes dengan yang lain.

Baca: Harga Kit dan Reagen yang Sangat Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda

Baca: Mulai 5 Juli, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hanya Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test

Sehingga Budi Karya meminta agar para operator transportasi umum bisa memberikan fasilitas yang terjangkau.

Budi Karya juga memberikan contoh terkait biaya rapid test yang harus dikeluarkan ketika melakukan kunjungan.

Ia menuturkan, saat melakukan kunjungan ke Solo dan Yogyakarta ada rapid test seharga Rp 300.000.

Namun Budi Karya menyampaikan ada pihak yang menyediakan pelayanan rapid test dengan tarif lebih murah yakni Rp 100.000.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan