Kamis, 13 November 2025

Virus Corona

Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi

Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona Rp 150.000. Bagaimana yang melanggar?

Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas menunjukkan sampel saat tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) secara 'drive thru' di halaman Rumah Sakit USU, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020). Tes diagnostik cepat secara gratis yang digelar pihak Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Prof. Mulyanto Kepala Laboraturium Hepatika Bumi Gora, Kota Mataram NTB, menunjukkan RI-GHA Covid19 , sebuah alat rapid tes buatannya. Rapid tes dengan harga murah Rp 75.000 per bijinya. Siapapun bisa melakukan rapid tes sendiri dengan cepat, karena dalam jangka waktu 15 menit kita sudah mendapatkan hasilnya.Lihat Foto
Prof. Mulyanto Kepala Laboraturium Hepatika Bumi Gora, Kota Mataram NTB, menunjukkan RI-GHA Covid19 , sebuah alat rapid tes buatannya. Rapid tes dengan harga murah Rp 75.000 per bijinya. Siapapun bisa melakukan rapid tes sendiri dengan cepat, karena dalam jangka waktu 15 menit kita sudah mendapatkan hasilnya.Lihat Foto (kompas.com)

Rapid Test Buatan Dalam Negeri Dibanderol Rp75 Ribu
Alat tes cepat atau rapid test produksi dalam negeri telah diproduksi. Satu unit alat rapid test buatan dalam negeri harganya dibanderol Rp 75.000.

Lantas, apa bedanya dengan produk impor?

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) Hammam Riza mengatakan, unggul secara kualitas dan harga dibandingkan produk impor.

Hal itu disampaikan Riza saat peluncuran alat rapid test dalam negeri, RI-GHA, di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).

"Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tetap). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebuh unggul dari kualitas produk impor," kata Riza.

Riza menambahkan, alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan.

Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.

Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia. Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.

Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved