Virus Corona
Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi
Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona Rp 150.000. Bagaimana yang melanggar?
Jadi paket rapid test mandiri pun harus dibayar tetap pada kisaran Rp 300 ribuan.
Apa sikap pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.
Hal itu disampaikan Muhadjir menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).