Virus Corona
Rumah Sakit yang Terapkan Tarif Rapid Test Lebih Dari Rp 150.000 Bakal Diberi Sanksi
Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona Rp 150.000. Bagaimana yang melanggar?
"Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri," lanjut Riza.
Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan, produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.
"Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita dendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri," kata Muhadjir.
Saran Pakar Epidemiologi
Pakar epidemiologi menyarankan Kementerian Kesehatan juga mengevaluasi kembali efektivitas rapid test.
Selama ini dietahui rapid test yang diterapkan adalah yang antibodi.
Nah pemerintah diminta mengevaluasi apakah lebih baik yang rapid test antigen untuk mengetahui kadar virus di dalam tubuh?
"Harusnya dievaluasi dulu oleh Dirjen Layanan Kesehatan atau yang berwenang mengenai mutu dan kualitas rapid test tersebut apakah ada manfaatnya gak untuk screening karena ini mendeteksi antibodi mungkin yang lebih baik rapid tes yang antigen meriksa virusnya " kata Pandu kepada Tribunnews.com, Rabu (8/7/2020).
Setelah rapid test yang diberikan batas biaya, kedepannya diharapkan juga diatur batas biaya tes swab atau pendeteksian virus dengan metode PCR yang saat ini harganya masih mencapai jutaan rupiah.
"Yang diminta presiden (Joko Widod) belum dijawab, presiden minya ada harga eceran tertinggi untuk Test PCR, kan harganya masih jutaan, kalau di rumah sakit biasanya ada kombinasi paketnya," ungkap Pandu.
Sanksi Jika Melebihi Harga
Pemerintah sudah menerapkan batas tertinggi pemeriksaan tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000. Bagaimana jika ada yang melanggar?
Penelusuran Tribunnews.com, masih ada tarif di atas batas tertinggi apid test yang sudah ditetapkan Kemnkes.
Pengakuan beberapa warga yang melakukan rapid test mandiri di Jakarta menunjukkan, jika mereka harus membayar lebih dari Rp150 ribu.
Tarif alat rapid test memang tertulis Rp150 ribu. Namun, ada kewajiban lain yang dibayarkan saat rapid test.
Selain rapid test Rp150 ribu, si peserta test diminta membayar administrasi, biaya pelayanan juga surat keterangan sehat yang dipatok tarifnya.