Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Mulai 27 Juli Warga Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp 150 Ribu, Termasuk Wisatawan

Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Editor: Dewi Agustina
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap, hingga Selasa (14/7/2020) kemarin, sebanyak 23.001 spesimen telah diperiksa.

Angka tersebut diketahui masih berada di bawah target baru minimal tes spesimen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan sehari sebelumnya, yakni sebanyak 30 ribu spesimen.

Pemeriksaan spesimen, dikatakan Achmad Yurianto dilakukan dengan dua metode.

Metode pertama yakni real time polymerase chain reaction (PCR).

Metode kedua lewat tes cepat molekuler (TCM).

Dari pemeriksaan tersebut, jumlah kasus positif yang terjadi di Indonesia mengalami penambahan lebih dari 1.500 pasien positif corona.

"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.591 orang sehingga menjadi total kasus positif sebanyak 78.572 orang," ujar Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto juga mengatakan penambahan kasus sembuh hari ini mencapai 947 pasien, sehingga total kasus sembuh sebanyak 37.636 orang.

"Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.710 orang setelah penambahan 54 orang," katanya.

Presiden Joko Widodo memprediksi puncak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Agustus dan September 2020.

Yurianto mengimbau masyarakat memperhatikan tata cara penggunaan masker secara benar. Dia berpesan agar masyarakat tidak menurunkan masker ke dagu.

Menurut Yuri, menurunkan masker ke dagu justru dapat mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin menempel di dagu.

"Menurunkan masker ke dagu itu sama dengan mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin nempel di dagu, sehingga kalau kemudian (masker) kita naikkan lagi ke atas itu tidak memberikan makna yang baik untuk kita," kata Yuri.

Baca: Perancis Wajibkan Pakai Masker di Ruang Publik Tertutup Mulai 1 Agustus 

Baca: Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Terancam Denda hingga Rp 250 ribu

Yuri menyebut, jika memang terpaksa melepas masker seperti saat akan makan atau berbicara di sebuah forum, hendaknya masker benar-benar dilepas dan bukan menurunkannya ke dagu.

Namun demikian, masker yang dilepas tetap harus dijaga bagian dalamnya supaya tidak tercemar penyakit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan