Virus Corona
Mulai 27 Juli Warga Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp 150 Ribu, Termasuk Wisatawan
Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Editor:
Dewi Agustina
"Kalau memang terpaksa harus melepas masker, lepas. Jangan disangkutkan di dagu karena droplet kita atau kuman penyakit yang ada di luar yang mungkin nempel di dagu akan pindah ke bagian dalam dari masker kita," ujar Yuri.
Denda Hingga Rp 150 Ribu
Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku saat ini Pemkot Bandung dalam posisi menunggu.
"Teknisnya nanti seperti apa, kami tidak komentar dulu lebih jauh. Kami nanti menunggu dulu juklak juknisnya seperti apa," ujar Ema Sumarna, saat ditemui, Selasa (14/7/2020).
Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan.
Baca: Ridwan Kamil: TMP Beri Keteladan dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat
Baca: Secapa TNI AD Jadi Klaster Covid-19, Ridwan Kamil Sarankan PSBM Ketat di Wilayah Hegarmanah
Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.
Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.
"Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda," ucap Kang Emil kemarin.
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).
Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.