Virus Corona
Ini 7 Istilah Baru yang Digunakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19, Berikut Penjelasannya
Pemerintah menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan istilah tersebut disusun berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
"Di sini memang ada beberapa pengelompokan kasus yang dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan Bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman lebih dari masyarakat, serta pimpinan daerah agar tidak salah dalam pengelompokan kasus dan penanganan lebih jauh," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (18/8/2020).
Pertama menurut Wiku yakni istilah Kasus Probable.
Baca: Yasonna Instruksikan Jajaran Serius Antisipasi Meningkatnya Klaster Covid-19 di Kemenkumham
Ia menjelaskan yang dimaksud kasus Probable adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan atas berat, atau sindrom distres pernapasan akut.
Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut atau meninggal dengan klinis yang mencirikan gejala Covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui PCR.
Kedua menurut Wiku yakni kasus Suspek.
Kasus tersebut menggantikan istilah Pasien dalam Pengawasan atau (PDP) yang sebelumnya digunakan pemerintah.
Kasus Suspek adalah orang dengan demam dan tanda penyakit pernapasan yang memiliki riwayat, 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19.
Baca: Wapres Paparkan Capaian Pemerintah soal Pembangunan Nasional Sebelum Pandemi Covid-19
"Atau pernah mengunjungi wilayah dengan kasus lokal, atau merasakan gejala infeksi saluran pernapasan atas akut yang tidak diketahui penyebabnya secara klinis dan perlu mendapat perawatan khusus," katanya.
Ketiga yakni Kasus Konfirmasi.
Kasus tersebut menurutnya orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium RT PCR.
Kasus konfirmasi bisa bergejala alias simptomatik atau tidak bergejala yang disebut juga asimptomatik.
Keempat yakni Kontak Erat.
Baca: Satgas Covid-19 Sebut Banyak Warga Tidak Gunakan Masker Saat Acara Deklarasi KAMI