Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala

Demi mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau agar masker tetap dipakai di kantor.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mencuci tangan di wastafel yang disiapkan oleh Bank BTN di salah satu area pintu masuk Menara BTN, Jakarta, Senin (31/8/2020). Bank BTN terus berupaya meningkatkan protokol kesehatan untuk meminimalisir dampak dari peningkatan kasus Covid-19 di kluster perkantoran yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di Jakarta. Wastafel Covid BTN disiapkan oleh perseroan di sudut-sudut menara BTN yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pengguna gedung ketika akan memasuki area gedung BTN. 

Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07 persen), Sulawesi Tengah (85,24 persen), Gorontalo (85,18 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,45 persen) dan Maluku Utara (82,27 persen).

Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.

"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan."

"Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.

Perppu untuk Protokol Kesehatan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat.

Perppu ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Viryan mengungkapkan nantinya PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.

"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan dilansir Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19

Sebelumya Viryan mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu kedua untuk Pilkada 2020.

Terdapat pertimbangan faktual dan regulasi dalam tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang.

Sehingga Viryan menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.

Utamanya, pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye.

Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan