Minggu, 7 September 2025

Penanganan Covid

MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Iludtrasi VAKSINASI- (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Baca juga: Lebih Dari 11 Ribu Perusahaan Termasuk UMKM Antri Vaksin Gotong Royong

Baca juga: Peserta Sentra Vaksinasi di Istora Senayan Tembus 50 Ribu

Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan