Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Update Corona di DKI Jakarta 28 Juni 2021, Tambah 8.348, Sembuh 3.438, Meninggal 79

Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di DKI Jakarta pada Senin (28/6/2021), tambah 8.348, sembuh 3.438, meninggal 79

Editor: Daryono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona di DKI Jakarta 

DIkutip dari Tribunnews.com, Senin (28/6/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa ada kriteria prioritas pasien yang perlu di rawat di RS.

Kriteria ini dibagi, lantaran tidak semua pasien perlu mendapatkan perawatan rumah sakit.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penuhnya rumah sakit yang disediakan pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.

Mengacu dari anjuran Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan kriteria prioritas itu mencakup pasien yang bergejala sedang, berat hingga kritis.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Disorot, Benarkah WHO Minta Indonesia Lockdown?

"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS."

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," terang Widyastuti, Sabtu (26/6/2021).

Pasien positif Covid-19 yang termasuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) maupun orang yang bergejala ringan seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan namun tidak sesak napas, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pasien tersebut juga dapat mendatangi fasilitas isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI.

"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," jelas Widyastuti.

Sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu mendapat perawatan di rumah sakit antara lain jika saturasi oksigennya di bawah 95 persen.

Baca juga: Virus Corona Varian Delta Diduga sudah Masuk Palabuhanratu Sukabumi

Selain itu, pasien yang dapat melakukan perawatan di rumah sakit yakni pasien yang mengalami sesak napas, sulit atau tidak bisa berbicara, penurunan kesadaran.

Pasien lain yang diprioritaskan juga dapat karena memiliki komorbid alias penyakit penyerta, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

Pasien yang memiliki gejala tersebut masuk dalam prioritas penanganan untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

Oleh karena itu, Widyastuti mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik saat dinyatakan positif Corona.

Laporkan informasi beserta gejala yang dialami jika ada, kepada Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar segera mendapat tindak lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan