Virus Corona
Update Corona di DKI Jakarta 28 Juni 2021, Tambah 8.348, Sembuh 3.438, Meninggal 79
Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di DKI Jakarta pada Senin (28/6/2021), tambah 8.348, sembuh 3.438, meninggal 79
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta pada Senin (28/6/2021).
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Mengutip corona.jakarta.go.id, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 8.348 pasien.
Sementara total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta kini menjadi 528.409 pasien sejak pertama kali pasien terkonfirmasi positif.
Penambahan pasien sembuh sebanyak 3.438 orang.
Baca juga: Penjelasan Gubernur Anies Baswedan soal Langkanya Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polda Metro Jaya Sediakan 8 Titik Sentra Vaksinasi di DKI Jakarta
Sehingga, total pasien yang sembuh yakni 457.935 orang.
Kemudian, ada 79 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Oleh karena itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat ini menjadi 8.348 orang.
Data tersebut dari perhitungan kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Senin, 28 Juni 2021.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat disini.
Dengan tingginya kasus penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Jakarta, kondisi ini secara langsung berpengaruh pada okupansi tempat tidur di setiap rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan RS Rujukan Covid-19.
Baca juga: Pernyataan Ketua Umum IDI yang Sebut Virus Corona Varian Delta Menular 10 Kali Lebih Cepat
Selain itu pemerintah juga telah membuka Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Bahkan saat ini, pemerintah sedang menyiapkan tempat isolasi terkendali pasien positif Covid-19 tanpa gejala di Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pasien Positif Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit
DIkutip dari Tribunnews.com, Senin (28/6/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa ada kriteria prioritas pasien yang perlu di rawat di RS.
Kriteria ini dibagi, lantaran tidak semua pasien perlu mendapatkan perawatan rumah sakit.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penuhnya rumah sakit yang disediakan pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.
Mengacu dari anjuran Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan kriteria prioritas itu mencakup pasien yang bergejala sedang, berat hingga kritis.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Disorot, Benarkah WHO Minta Indonesia Lockdown?
"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS."
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," terang Widyastuti, Sabtu (26/6/2021).
Pasien positif Covid-19 yang termasuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) maupun orang yang bergejala ringan seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan namun tidak sesak napas, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien tersebut juga dapat mendatangi fasilitas isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI.
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," jelas Widyastuti.
Sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu mendapat perawatan di rumah sakit antara lain jika saturasi oksigennya di bawah 95 persen.
Baca juga: Virus Corona Varian Delta Diduga sudah Masuk Palabuhanratu Sukabumi
Selain itu, pasien yang dapat melakukan perawatan di rumah sakit yakni pasien yang mengalami sesak napas, sulit atau tidak bisa berbicara, penurunan kesadaran.
Pasien lain yang diprioritaskan juga dapat karena memiliki komorbid alias penyakit penyerta, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Pasien yang memiliki gejala tersebut masuk dalam prioritas penanganan untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Oleh karena itu, Widyastuti mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik saat dinyatakan positif Corona.
Laporkan informasi beserta gejala yang dialami jika ada, kepada Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar segera mendapat tindak lanjut.
"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19."
"Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," kata Widyastuti.
Baca juga: Update Corona Global 28 Juni 2021: Jumlah Kasus Aktif di Seluruh Dunia Lebih dari 11,5 Juta
Oleh karena itu, Widyastuti sangat meminta kepada segenap warga DKI Jakarta untuk mengenali tanda-tanda ataupun gejala yang sedang dirasakan.
"Kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS," imbuh Widyastuti.
Widyastuti juga menjelaskan, ada 140 rumah sakit rujukan Covid-19 di berbagai wilayah ibu kota yang menangani kasus Corona.
Beberapa diantaranya adalah RSUD/RSKD milik Pemprov DKI yang difungsikan 100 persen untuk menangani pasien positif.
Berikut Daftar RSUD/RSKD milik Pemprov Jakarta:
1. RSUD Tanah Abang,
2. RSUD Cempaka Putih,
3. RSUD Sawah Besar,
4. RSUD Tugu Koja,
5. RSUD Pademangan,
6. RSUD Cengkareng,
7. RSUD Kalideres,
8. RSUD Pasar Minggu,
9. RSUD Kebayoran Lama,
10. RSUD Kebayoran Baru,
11. RSUD Jatipadang,
12. RSUD Kramat Jati,
13. RSUD Ciracas,
14. RSKD Duren Sawit,
15. RSUD Tarakan,
16. RSUD Koja,
17. RSUD Pasar Rebo,
18. RSUD Budhi Asih,
19. RS Adhyaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)