Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Selain menerapkan PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
maritim.go.id
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM Level 4 dan Level 3. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Selain menerapkan PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali.

Aturan PPKM Level 3 ini berbeda dengan PPKM Level 4.

Daerah yang menerapkan level PPKM Level 3 kini dapat menggelar resepsi pernikahan dengan 20 tamu.

Namun, acara resepsi pernikahan masih tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat.

Berbeda dengan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yang masih tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Adapun ketentuan lengkap PPKM Level 3 di antaranya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift.

Baca juga: Luhut: Lonjakan Kematian Penderita Covid-19 Lantaran Banyak yang Komorbid dan Belum Divaksin

Setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

"Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," kata Luhut.

Selain itu, operasional pabrik wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Waktu makan serta jam pulang karyawan diatur agar tidak semua berbarengan.

"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian, mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu," kata Luhut.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level sampai 2 Agustus 2021, Sebut Tren Pengendalian Covid-19 Alami Perbaikan

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, pedagang kaki lima toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan lain-lain yang sejenis boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan