Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Kemenkes Pastikan Virus Corona Varian Lambda, Mu, dan R1 Belum Ditemukan di Indonesia

Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sampai saat ini belum ditemukan virus corona varian baru Lambda, Mu, maupun R1 di Tanah Air.

Editor: Adi Suhendi
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi Kabarkan Soal PeduliLindungi dapat di Akses di Aplikasi lain (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Rabu (29/9/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sampai saat ini belum ditemukan virus corona varian baru Lambda, Mu, maupun R1 di Tanah Air.

Pemerinta terus mewaspadai dan memantau masuknya varian-varian ini ke Indonesia.

"Kita tetap memperkuat pintu masuk negara kita," kata Nadia saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).

Sampai saat ini total 6.734 sequencing telah dilakukan. Dari total tersebut varian Delta mendominasi dengan jumlah 2.945 ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia

Kemudian mengidentifikasi varian Alpha (65), Beta (22), dan varian lokal lainnya di Indonesia.

Baca juga: Inisiasi Prananda, PDIP Serahkan Tali Asih untuk 201 Keluarga Kader yang Wafat Akibat Covid-19

"Sampai saat ini kami sampaikan varian-varian lain tetapi varian Lambda, Mu, R1 atau C.1.2 maupun varian lainnya belum ditemukan di negara kita," ujar Nadia.

Sebagai antisipasi, pemerintah terus berupaya melakukan sequencing sebanyak mungkin terutama jika muncul klaster-klaster kasus ataupun kasus individual yang berasal dari luar negeri.

"Kita juga akan berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi dan menyebar di Indonesia," ungkap Nadia.

Aturan Bagi Penyintas Covid-19

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Pakar Mengingatkan Vaksinasi Efektif Melindungi Anda dari Sakit yang Parah Jika Tertular COVID-19

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan