Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah memberikan tanggapannya terkait kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ANTISIPASI PENYEBARAN OMICRON -Pemkot Tangerang menggelar tes swab PCR massal secara acak bagi pedagang pasar dan masyarakat, yang salah satunya berlangsung di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (5/1/2022). Kegiatan yang menyasar 300 orang ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 varian Omikron. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."

“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.

Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Tiga Potensi Bahaya Saat Angka Penularan Covid-19 di Masyarakat Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.

Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.

Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan