Penanganan Covid
Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara sau arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Widya)