Jumat, 15 Agustus 2025
DPD RI
Gedung Nusantara
Gedung Nusantara

Komite IV DPD RI Dorong Perubahan UU BPK untuk Penguatan Lembaga BPK RI

Penguatan lembaga dinilai perlu agar BPK dapat melakukan pengawasan keuangan negara dengan lebih optimal dan leluasa.

Editor: Content Writer
DPD RI
Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester II tahun 2020 

Kepala BPK Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang yang hadir dalam pertemuan ini menanggapi berbagai masukan dari anggota Komite IV.

Disampaikan oleh Henry bahwa terkait standar harga, pada saat melakukan pemeriksaan, BPK tetap melihat kondisi-kondisi umum yang berlaku, sepanjang didukung oleh dokumen penyerta laporan yang menguatkan. Henry juga mengakui bahwa masih terdapat regulasi yang kurang sinkron antar instansi untuk mengatur obyek yang sama.

Menanggapi tentang usulan perubahan UU BPK, Henry juga menyampaikan bahwa secara UU, BPK merupakan lembaga yang mandiri, tapi setiap kegiatan tetap harus konsulltasi dengan instansi lain. Misalnya pegawai BPK, tetap harus ke BAKN, terkait keuangan, BPK tetap harus ke bendahara negara.

“Kami setuju jika ada perubahan terhadap UU BPK untuk penguatan Lembaga BPK," ujarnya.

Di akhir pertemuan, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan Anggota Komite IV.

"Semoga pertemuan pada hari ini dengan Komite IV DPD RI dapat memberikan manfaat serta mendorong peningkatan kinerja BPK RI dalam melakukan tugas pemeriksaan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan