Jumat, 22 Agustus 2025
DPD RI
Gedung Nusantara
Gedung Nusantara

LaNyalla Beberkan Tiga Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli merupakan sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.

Editor: Content Writer
Dok. DPD
LaNyalla bersama para peserta Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?' di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (26/6/2023). 

Pasal 33, Ichsanuddin Noorsy melanjutkan, merupakan garis batas dari perilaku bisnis yang tamak dan rakus tanpa memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas.

Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy menilai butuh kepemimpinan yang kuat untuk menerapkan sistem Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Konstitusi sesuai pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli.

"Pasal 33 ini bisa memakmurkan. Saya sudah membuktikan itu. Tapi untuk menerapkannya di negara ini, butuh kepemimpinan. Kriterianya ada tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat. Ketiga, membangun keyakinan rakyat bahwa perjalanan ke depan adalah benar. Satu abad Barat telah gagal. Apakah Indonesia mau ikut gagal? Silakan dipilih," tutur Ichsanuddin Noorsy.

Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jambi yakni M Syukur, Ria Mayang Sari, Elviana dan Sum Indra. Turut mendampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Sedangkan dari Civitas Akademika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hadir di antaranya Rektor Sulthan Thaha Saifuddin Prof Su'aidi, Wakil Rektor I Dr Rofiqoh Ferawati, Wakil Rektor III Dr Bahrul Ulum, Para Dekan dan sejumlah mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Hadir pula dua orang penanggap yakni Dr Dori Efendi Bidang Hikmah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi dan perwakilan dari KADIN Jambi, Guntur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan