Pilkada 2024
Pilkada Serasa Maraton: KPU Tak Kapok Hadapi Gugatan Barito Utara & Boven Digoel di MK
Saat ratusan daerah sudah punya kepala daerah dan mulai jalankan program kerja, Barito & Boven Digoel masih berkutat di sengketa Pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali bersiap menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Boven Digoel. Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Barito Utara dan Boven Digoel 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon yang kalah
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa dua pilkada sudah mengajukan gugatan paslon yang kalah ke MK," ujar Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Afif menegaskan bahwa KPU menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persidangan.
“Tentu kita hormati proses itu untuk kemudian kita dari KPU menyiapkannya langkah-langkah untuk kemudian kalau nanti sidang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Barito Utara berjalan lancar dengan selisih suara yang cukup besar, sementara di Boven Digoel selisih suara tergolong tipis.
“Jadi, kami bersiap untuk situasi apa pun. Mudah-mudahan segera selesai,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Barito Utara berada di Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Kabupaten Boven Digoel merupakan bagian dari Provinsi Papua Selatan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Dicopot dari Wamennaker, Siapa Penggantinya? Ini Kata Istana, Pengamat, hingga DPR
Kronologi Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Tak Kunjung Tamat
Dari selisih tipis ke Pilkada ulang total, berikut kronologi Pilkada Barito Utara:
- 27 November 2024: Pilkada serentak digelar. Paslon Gogo-Hendro unggul tipis atas Agi-Saja dengan selisih 8 suara.
- Februari 2025: Gugatan ke MK berujung pada PSU terbatas di dua TPS. Hasilnya berbalik, Agi-Saja menang dengan selisih 339 suara.
- Mei 2025: Gogo-Hendro menggugat balik atas dugaan politik uang TSM. MK mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pilkada ulang total.
- 6 Agustus 2025: Pilkada ulang digelar. Paslon Shalahuddin–Felix menang atas Jimmy Carter–Inriaty.
- 11 Agustus 2025: Jimmy-Inriaty menggugat hasil pilkada ulang ke MK.
PSU yang luas dan gugatan berulang, berikut kronologi Pilkada Boven Digoel:
- 27 November 2024: Pilkada serentak diikuti empat paslon. Hasil awal dipersoalkan.
- 24 Februari 2025: Putusan MK memerintah PSU di 221 TPS di 112 kampung dan 20 distrik.
- 6 Agustus 2025: PSU digelar, berjalan relatif lancar meski ada kendala teknis.
- 15 Agustus 2025: Dua gugatan diajukan ke MK oleh paslon Athanasius-Basri dan Hengki-Melkior.
Baca juga: Dukung Sudewo di Pilkada Pati, PKB soal Hak Angket: Mana Mungkin Kami Abaikan Tuntutan Masyarakat?
Tiga Gugatan Resmi Tercatat di MK
Berdasarkan laman resmi MK, tercatat tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024:
- Barito Utara (Kalimantan Tengah): Gugatan diajukan oleh Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni pada 11 Agustus 2025 pukul 06.05 WIB.
- Boven Digoel (Papua Selatan): Gugatan pertama oleh Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiah pada 15 Agustus 2025 pukul 15.27 WIB. Dan gugatan kedua oleh Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada 15 Agustus 2025 pukul 15.02 WIB.
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Barito Utara
Pilkada Boven Digoel
KPU
Pemungutan Suara Ulang
Gugatan Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024
Calon Tunggal Tumbang Lawan Kotak Kosong, Golkar Siapkan Lawan Manusia untuk Dua PSU di Babel |
---|
Jelang PSU Pangkalpinang dan Bangka, Golkar Dekati Gerindra dan Demokrat |
---|
Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah |
---|
Ditemukan Kecurangan, Sabtu Besok 8 Daerah Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang: Serang hingga Kukar |
---|
Presiden Prabowo Lantik Hidayat Arsani dan John Tabo sebagai Gubernur Babel dan Papua Pegunungan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.