Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Terungkap di Sidang, Jonathan Frizzy Tak Pernah Minta Sopir & ART Bawa Vape Isi Obat Keras ke Rumah
Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus vape mengandung obat keras etomidate, Rabu (20/8/2025).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus vape mengandung obat keras etomidate, Rabu (20/8/2025).
Jonathan Frizzy adalah seorang aktor dan model terkenal di Indonesia. Ia lahir pada 13 April 1982 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dan sudah aktif di dunia hiburan sejak akhir 1990-an.
Pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal yang mengandung zat etomidate, obat keras yang tidak boleh beredar bebas.
Ia dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar
Dua saksi diperiksa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Megel, sopir Jonathan Frizzy atau Ijonk serta Fitriani asisten rumah tangganya.
Baca juga: Ijonk Hadapi Ancaman Penjara, Mantan Istri Pamer Kebahagiaan Hidup dengan 3 Anak Pasca-Cerai
Sopir Jonathan Frizzy dalam kesaksiannya mengatakan diperintahkan oleh Erna untuk menjemput terdakwa Bahrun yang membawa paket berisikan vape yang diduga mengandung obat keras.
"Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
"Dari keterangan saksi tadi, memang Bahrun itu Erna yang memerintahkan, belum kelihatan pengetahuan Ijonk melihat isi dari cartridge itu," lanjut Andreas Nahot Silitonga.
Baca juga: Penampakan Jonathan Frizzy Saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Vape, Diborgol dan Pakai Masker
Sementara itu, saksi lainnya Fitriani, menyebut dirinya pernah menerima paket. Kemudian Fitriani diminta untuk memisahkan paket oleh Erna bukan dari Ijonk.
"Dia menerima paket, dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan 4 di box lain yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk," ungkap Andreas.
Dari kesaksian tersebut, hingga kini belum ditemukan bukti kalau Ijonk biasa disapa mengetahui isi dari paket vape tersebut.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," lanjut Andreas Nahot Silitonga.
Andreas memastikan belum ada saksi yang bisa memastikan Ijonk mengetahui kandungan isi vape tersebut.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada gak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.