Minggu, 7 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

F-PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Dul Mengambang dan Rugikan Masyarakat

Brando menegaskan, alasan yang membolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Februari 2025, hanya bila terjadi perselisihan di MK

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
TUNDA PELANTIKAN - Anggota DPRD Jakarta dari PDIP Brando Susanto di Jakarta beberapa waktu lalu. Brando menyayangkan ditundanya pelantikan kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto mempertanyakan keputusan pemerintah terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno  (Pram-Dul) yang seharusnya dilantik pada tanggal 7 Februari 2025, Kamis pekan ini.

Merujuk pada Perpres No.80/2024 pelantikan kepala daerah 2024/2025, harusnya tidak ada alasan menunda Pelantikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Diundur 17-20 Februari, Pengamat Sarankan Dilakukan Serentak

Brando menegaskan, alasan yang membolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Februari 2025, hanya bila terjadi perselisihan di MK, dan bila terjadi dua putaran (karena tidak 50 persen+) serta bila ada force majeur, musibah/bencana keadaan memaksa.

Tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam case pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Selain itu, keputusan pelantikan kepala daerah yang diundur dan belum jelas tanggalnya bakal menimbulkan masalah.

"Karena yang kita lihat, masyarakat menantikan kepastian kapan dilantiknya kepala daerah terpilih dan jika mengandalkan Pj seringkali memunculkan ketidakpuasan cukup tinggi dari masyarakat," ujar Brando.

Baca juga: Saat Resmi Pimpin Jakarta, Pramono - Rano Karno akan Buka Taman 24 Jam, Ini Alasannya

"Apalagi Pj ini kan tidak dipilih oleh rakyat. Mereka duduk dengan wewenang yang didapat tidak melalui mekanisme demokratis. Sedangkan kewenangan gubernur dan wagub definitif tentu lebih powerfull karena didukung mayoritas masyarakat Jakarta dibandingkan Pj gubernur," tegas Brando.

Pertanyaannya, kata dia, apakah Pram-Doel dirugikan atau tidak karena periodisasinya tetap 5 tahun.

"Namun, apakah rakyat Jakarta dirugikan, ya jelas, karena pengundurannya digantung dan enggak jelas ini yang akan menimbulkan banyak ketidakpastian dan keresahan di masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru dari Gubernur yang dipilih mereka secara langsung," katanya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan