Rabu, 29 Oktober 2025

Dorong Akselerasi Pembangunan, Misbakhun: PP 38/2025 Jadi Terobosan untuk Pembiayaan Daerah

Misbakhun berharap melalui regulasi ini dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus BUMN dan BUMD lebih ekspansif.

Editor: Content Writer
Istimewa
DORONG AKSELERASI PEMBANGUNAN - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia berharap melalui regulasi ini dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus BUMN dan BUMD lebih ekspansif. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini menjadi terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memberi peluang bagi Pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur. Skema ini menurutnya akan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

Baca juga: Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace

“Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika Pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” jelasnya.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya. 

Ia memastikan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

“Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.

Misbakhun berharap, penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

Baca juga: Misbakhun Apresiasi Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ingatkan Soal Eksekusi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved