Kamis, 14 Agustus 2025

Pelantikan Kepala Daerah

MK Kabulkan 9 Penarikan Permohonan PHPU di Sesi 1 Sidang Putusan Sela 4 Februari, Ini Daftarnya 

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon.

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam mengucapkan putusan yang mengabulkan penarikan sembilan permohonan PHPU. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy.

9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, Mahkamah telah berkesimpulan terhadap pemohonan penarikan adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegasnya.

Pada Sesi 1, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan dismissal terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dari total 58 perkara tersebut terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan