Jumat, 29 Agustus 2025

Retret Kepala Daerah

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Prabowo, Fadli Zon: Kita Lihat Mana yang Negarawan

Menurut Fadli, program retret adalah program negara. Karena itu, Megawati harus membedakan kepala daerah yang terpilih menjadi gubernur, wali kota

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews/Jeprima
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat wawancara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024). Pada kesempatan tersebut Fadli Zon mengatakan Indonesia telah mengusulkan tiga warisan budaya Indonesia yaitu Reog Ponorogo kategori Urgent Safeguarding List yang diresmikan pada 3 Desember 2024, Kebaya Nominasi Multinasional kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity pada 4 Desember 2024 dan Kolintang kategori Extension Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity yang disidangkan pada 5 Desember 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah menunda mengikuti pembekalan atau retret yang diselenggarakan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menteri Kebudayaan RI itu mengatakan retret kepala daerah yang digelar Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah, itu bukan program kepartaian.

"Program ini kan sebenarnya bukan program kepartaian, ini kan daerah-daerah itu kan gubernur, bupati, wali kota, ini kan dari hasil Pilkada yang latar belakangnya itu beragam," ujar Fadli di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Menurut Fadli, program retret adalah program negara. Karena itu, Megawati harus membedakan kepala daerah yang terpilih menjadi gubernur, wali kota hingga bupati diusung dari beragam parpol.

"Para gubernur, bupati, atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota itu berasal dari partai politik manapun, tapi kalau terkait dengan negara loyalitasnya harus kepada loyalitas negara itu yang saya kira. Ada pepatah mengatakan my loyalty to my party ends, when my loyalty to my country begins," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Hadiri Retret, PDIP: Ini Urusan Internal, Bukan Urusan Orang Luar

Karena itu, Fadli meminta kepala daerah yang diusung dari PDIP untuk memilih sendiri. Yakni, mereka memilih loyal kepada negara atau justru kepada partai politik.

"Jadi loyalitas kepada partai itu berakhir ketika loyalitas kepada negara itu dimulai. Nah itu, kita akan lihat mana yang negarawan, mana yang politisi," jelasnya.

"Saya kira tidak ada lagi persoalan partai di situ. ini persoalan negara. Program ini adalah program yang sifatnya pemerintah dan negara. Saya kira itu pilihan, mau jadi negarawan atau mau jadi politisi. gitu aja," tutupnya.

Megawati memang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret Dikhawatirkan Jadi Bentuk Perlawanan ke Negara

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. 

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.

Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

KPK Tahan Hasto 

Penyidik KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap komisioner KPU RI terkait pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP, Harun Masiku.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat

Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.

Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan