Pilkada Serentak 2024
KPU Klaim Pilkada Ulang di Pangkalpinang & Bangka Kemarin Lancar, Tertib dan Kondusif
KPU RI mengeklaim Pilkada Ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (27/8/2025) berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim Pilkada Ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada Rabu (27/8/2025) berlangsung lancar.
"Pilkada Ulang yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan lancar, tertib dan kondusif," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua
Pilkada Ulang adalah proses pemilihan kepala daerah yang diadakan kembali setelah Pilkada sebelumnya dinyatakan tidak sah atau bermasalah oleh lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara adil, jujur, dan transparan.
Pilkada ulang Kota Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon dengan jumlah pemilih tetap (DPT) sebanyak 169.016 pemilih dan daftar pemilih pindahan (DPPh) 794 pemilih.
Mereka tersebar di 315 tempat pemungutan suara (TPS) pada tujuh kecamatan.
Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 adalah proses pemilihan kembali Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang digelar pada 27 Agustus 2025, setelah Pilkada sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.
Sesuai aturan, jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka pemilihan harus diulang dengan membuka kesempatan bagi lebih banyak pasangan calon.
Sementara itu, Pilkada ulang Kabupaten Bangka diikuti lima pasangan calon.
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 adalah pemilihan kembali Bupati dan Wakil Bupati Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025, menyusul hasil Pilkada sebelumnya yang dinyatakan tidak sah karena kotak kosong menang.
Jumlah DPT tercatat 243.258 pemilih dengan DPPh 650 pemilih, yang tersebar di 459 TPS pada delapan kecamatan.
Adapun rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 29 Agustus hingga 2 September 2025, sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 3 September 2025.
Penyelenggaraan Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka merupakan kelanjutan dari Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Saat itu, hasil pemungutan suara dimenangkan oleh kotak kosong.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024, Pilkada yang dimenangkan kotak kosong wajib dilaksanakan kembali selambatnya satu tahun sejak hasil pemungutan suara sebelumnya.
Mochammad Afifuddin
KPU
pilkada ulang
Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.