Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Profil Ade Sugianto, Cabup Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Pilkada Diulang

Profil Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024.

Tribun Jabar/Aldi M. Perdana
DIDISKUALIFIKASI MK - Foto Ade Sugianto saat menjabat Bupati Tasikmalaya, 9 November 2023. Berikut profil Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya 2024 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).

Atas putusan MK tersebut, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan diulang dan Ade Sugianto dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.

Gugatan itu dilayangkan paslon Pilkada Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Diketahui, sebelum digugat ke MK, Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz unggul dari pasangan lainnya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.

Ade Sugianto didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya alias sudah dua periode menjabat Bupati Tasikmalaya.

Dikutip dari laman MK, Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.

Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,”  ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Profil Ade Sugianto

Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966.

Ia merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang menjabat Bupati Tasikmalaya pada 2018–2021 dan 2021–2024.

Bersama wakilnya, Cecep Nurul Yakin, mereka berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Tasikmalaya 2020.

Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2011–2016 dan 2016–2018. 

Jabatan Ketua DPRD Tasikmalaya pernah diembannya pada periode 1999-2004.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan