Pilkada Serentak 2024
Profil Ade Sugianto, Cabup Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Pilkada Diulang
Profil Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ade Sugianto, Calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Atas putusan MK tersebut, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan diulang dan Ade Sugianto dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.
Gugatan itu dilayangkan paslon Pilkada Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Diketahui, sebelum digugat ke MK, Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz unggul dari pasangan lainnya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.
Ade Sugianto didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya alias sudah dua periode menjabat Bupati Tasikmalaya.
Dikutip dari laman MK, Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang
Profil Ade Sugianto
Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966.
Ia merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang menjabat Bupati Tasikmalaya pada 2018–2021 dan 2021–2024.
Bersama wakilnya, Cecep Nurul Yakin, mereka berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Tasikmalaya 2020.
Sebelumnya ia menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2011–2016 dan 2016–2018.
Jabatan Ketua DPRD Tasikmalaya pernah diembannya pada periode 1999-2004.
Lalu ia juga menjadi Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya periode 2009-2014.
Pada 8 Maret 2011, ia menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya dan akhirnya menjadi Bupati Tasikmalaya per 5 September 2018 karena Uu Ruzhanul Ulum mengundurkan diri untuk menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
Riwayat Pendidikan
SD Karikil 1 Tasikmalaya
SMPN 6 Tasikmalaya
SMAN 1 Tasikmalaya
S1 STISIP Tasikmalaya
Riwayat Pekerjaan
Ketua DPRD Tasikmalaya (1999-2004)
Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya (2009-2011)
Wakil Bupati Tasikmalaya (2011-2016)
Wakil Bupati Tasikmalaya (2016-2018)
Bupati Tasikmalaya (2018-2021)
Bupati Tasikmalaya (2021-2024)
Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mendapat nomor urut 03.
Mereka diusung PDI-P, PKB, dan Nasdem.
Sedangkan nomor urut 01 ialah Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang diusung Partai Golkar dan PAN serta didukung delapan partai non-parlemen.
Sementara nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, diusung oleh koalisi PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 menunjukkan Ade-Iip unggul dari dua pasangan lainnya.
Ade-Iip mendapat total 487.854 suara (52,02 persen)
Sedangkan Iwan-Dede mendapat 192.189 (20,49 persen) dan Cecep-Asep mendapat 257.843 suara (27,49 persen).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.