Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Semprot 6 dari 24 Daerah yang Ngaku Tak Mampu Biayai PSU Pilkada: Kita Enggak Bodoh
Mendagri Tito Karnavian menyemprot 6 dari 24 daerah yang mengaku tidak mampu membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyemprot 6 dari 24 daerah yang mengaku tidak mampu membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Padahal, daerah tersebut secara anggaran mampu membiayai PSU.
Baca juga: 24 Daerah Gelar PSU pada Hari Sabtu, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi
Tito mengatakan pihaknya akan menelisik apakah benar daerah tersebut tidak mampu.
Sebab sejauh ini, ada daerah yang justru memakai APBD untuk keperluan yang tidak penting.
"Kita masih matangin terus setiap daerah. Hanya ada 6 daerah yang masih 'kami belum mampu'. Tapi kita enggak bodoh. Ini kita liat. Iya ini lu pakai buat apa ini? oh buat makan minum," ujar Tito di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tito meminta daerah yang melaksanakan PSU agar mengalokasikan dana yang tidak penting untuk pelaksanaan PSU.
Dia menyebut banyak daerah masih belum efisien memakai anggarannya.
"Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang gak efisien daerah itu. SPJ-nya. Saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU," jelasnya.
Baca juga: APBD untuk PSU Pilkada Kurang dari 30 Persen, DPR Upayakan Dukungan dari APBN Rp 700 Miliar
Lebih lanjut, Tito mengatakan kebijakan ini diambil agar pelaksanaan PSU tidak semua dibebankan kepada APBN maupun APBD provinsi.
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD, ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD provinsi mem-backup," pungkasnya.
Di sisi lain, Tito menambahkan pihaknya akan segera rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas PSU tersebut.
Setelah itu, Kemendagri akan membentuk tim khusus untuk mengecek daerah yang ngaku tak sanggup biayai PSU.
"Senin. DPR Nanti saya dipanggil. Nah ini saya selesain ini. Abis itu saya membentuk tim untuk bergerak secara random. Jelasin aja di media bahwa tim Mendagri akan bergerak secara random ke daerah-daerah untuk melihat efisiensi. Dan saya meminta seluruh gubernur Juga yang sebagai wakil Pemerintah Pusat Daerah Mereka wajib juga untuk melototin efisiensi yang dilakukan oleh daerahnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah usai putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.
Dana itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Rinciannya, KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 250 miliar hingga pembiayaan pengamanan TNI-Polri saat PSU.
Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.