Sabtu, 20 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil PSU Pilkada di 7 Kabupaten/Kota

KPU menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali diajukan ke MK.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN HASIL PSU - Anggota KPU RI August Mellaz. KPU RI menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali diajukan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali diajukan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini KPU masih dalam tahap menindaklanjuti putusan MK yang memerintah PSU di beberapa daerah. 

Baca juga: Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah

Dua gelombang PSU sudah rampung dan sisanya masih berlangsung. 

Hasil sejauh ini, ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK.

"Soal kemudian di 7 kabupaten kota, sebagai fakta memang diajukan gugatan, permohonan untuk perselisihan hasil. Nah, itu kami tidak akan memberikan komentar lebih jauh, karena bagaimanapun juga itu memang hak dari peserta," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat (18/4/2025).  

Tujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU adalah:

  1. Kabupaten Puncak Jaya
  2. Siak
  3. Barito Utara
  4. Buru
  5. Pulau Taliabu
  6. Banggai
  7. Kepulauan Talaud

Baca juga: Dede Yusuf Prihatin Hasil PSU Pilkada Digugat Lagi ke MK: Ini Catatan Sangat Buruk Bagi Demokrasi

Mellaz menegaskan pihaknya telah menjalankan semua putusan MK sebelumnya secara cermat. 

Meski begitu, di satu sisi ia juga menekankan KPU bersama jajaran tetap akan menyiapkan data dan jawaban untuk menghadapi proses hukum di MK. 

"Yang kami bisa lakukan tentu saja sebagaimana pengalaman di penyelenggaraan pemilu nasional, baik pileg, pilpres maupun pilkada terakhir ketika permohonan itu disidangkan, maka KPU dan jajaran KPU di daerah akan menyiapkan jawaban-jawaban dan juga data," ujar Mellaz.

"Nah kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut pas keputusan MK kami sudah lakukan dengan sangat cermat. Bahwa kemudian hasil di lapangan memunculkan permohonan baru, itu soal lain," lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya PSU lanjutan, Mellaz menyebut KPU tidak berspekulasi dan akan mempelajari lebih dulu isi permohonan yang diajukan para peserta pilkada tersebut.

"Secara prinsip KPU tidak dalam rangka menerka-nerka itu, karena kita juga belum tahu apa keberatan yang diajukan oleh para peserta, itu nanti kami akan pelajari," kata Mellaz.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan